Batas KRS dan Biaya Kuliah Tahun 2024/2025
1. Tanggal 29 Juli – 6 September 2024 : Untuk Pengambilan KRS Semester Ganjil Tahun 2024/2025, Maka Mahasiswa :
a) Harus Sudah Melunasi Biaya Kuliah Semester Sebelumnya Dan
b) Membayar Beban Tetap, UKM, Heregistrasi Dan UPK
c) Setelah Membayar, Mahasiswa Harus Mengisi Atau Centang KRS
Apabila Setelah Tanggal 6 September 2024 Mahasiswa Belum Membayar Biaya Tersebut Dan Belum Mencentang KRS Di Atas, Maka Mahasiswa Tersebut Tidak Dapat Mengisi KRS Dan Dianggap Cuti/Non Aktif Semester Ganjil Tahun 2024/2025.
2. Tanggal 29 Juli – 7 Oktober 2024 : Pembayaran Biaya SKS Sesuai Dengan Jumlah SKS Yang Diprogramkan. Apabila Mahasiswa Setelah Tanggal 7 Oktober 2024 Belum Membayar Biaya SKS, Maka Mahasiswa Tersebut Tidak Bisa Cetak KRU Dan Tidak Bisa Mengikuti UAS Serta Kegiatan Akademik Lainya.
3. KRS Yang Sudah Diprogram Harus Mendapat Persetujuan Dan Tanda Tangan Dosen Penasehat Akademik (Dosen Wali) Kemudian Diserahkan Ke Fakultas.