PKKMB 2025 – Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
Skip to content
Telephone
Whatsapp
Pages PKKMB

PENGUKUHAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA TAHUN AKADEMIK 2025/2026  UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA

Mahasiswa Baru  yang sudah Mempunyai NPM , WAJIB mengikuti kegiatan “PENGUKUHAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNTAG SAMARINDA” yang dilaksanakan pada :

 

Tempat :

Auditorium HM Ardans
Untag Samarinda

Waktu :

Pukul : 07.30 – Selesai

Hari/Tanggal :

Pertemuan Ortu : 15 Sept 2025
Pengukuhan : 16 Sept 2025
Kreativitas & Soft Skills : 17 Sept 2025
WhatsApp Image 2025-09-04 at 20.46.28

“Membangun Generasi Humanis dan Kolaboratif untuk Transformasi Masa Depan”

Keputusan Rektor Tentang Penyelenggaraan PKKMB 2025

PEDOMAN DASAR 

 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Nomor 5336);

  3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
  7. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tentang Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2025.
  8. Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Tahun 2025.
Aturan pakian mahasiswa(1)
Aturan pakian mahasiswa hari kedua

 

KETENTUAN ATRIBUT LAINNYA CEK DIBAWAH INI

PENGUKUHAN

Hari Pertama (Pengukuhan, 16 September 2025) 

Atasan Menggunakan Hem Putih, Bawahan Celana Panjang/Rok Panjang Warna Hitam Dan Membawa Almamater,  Topi dan Berdasi

 

KREATIVITAS & SOFT SKILL GENUSA

Hari Kedua (17 September 2025)

Menggunakan Atasan Kaos warna putih, dan Menggunakan Bawahan Celana panjang/rok panjang warna hitam, Topi dan sepatu Boleh Kets

 

ATRIBUT WAJIB

Tanggal 16-17 September 2025

Para GENUSA Wajib membawa Name tag , Perlengkapan Ibadah, Jas Hujan sebagai antisipasi saat hujan, tumbler air minum, obat -obatan yang bisa dikonsumsi, dan contant person darurat.

INFORMASI GUGUS

Dibagi menjadi 6 Gugus : Gugus Bhineka, Garuda, Pancasila , Merdeka, Nusantara, dan Cakrawala
 

 

WA GRUP GUGUS

Setiap Genusa bergabung ke Grup Gugus Yang Telah di tentukan Panitia

( Cek Informasi gugus untuk Cek nama Kelompok )

INFORMASI KESEHATAN

Para GENUSA Wajib menginformasikan ke Panitia tentang riwayat Penyakit, atau Keluhan saat kegiatan berlangsung untuk mendapatkan pendampingan khusus oleh Petugas Medis

INFORMASI NAME TAG

Para Genusa Wajib membuat Name Tag Sesuai Kreativitas Masing-masing, Info Ketentuan Teknis Cek di bawah ini
 

KEHADIRAN

 

Tanggal 16 – 17 September 2025

Para Genusa wajib hadir sebelum acara di mulai /60 Menit sebelum acara dimulai

MEDIA SOSIAL

 
Para GENUSA Wajib mem follow semua media sosial Resmi Untag Samarinda

 PKKMB 2025

TATA TERTIB PKKMB 2025

 

TATA TERTIB

  1. Saat Prosesi Pengukuhan para GENUSA Wajib berpakaian menggunakan Atasan Hem Putih, Bawahan Celana Panjang/Rok Panjang Warna Hitam Dan Membawa Almamater Dan Topi,
  2. Saat Acara Kreativitas & Soft Skill para GENUSA Wajib berpakaian Menggunakan Atasan Kaos warna putih, dan Menggunakan Bawahan Celana panjang/rok panjang warna hitam
  3. Wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh kegiatan
  4. Berpakaian rapi sesuai ketentuan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (kemeja putih, celana/rok hitam, almamater).
  5. Tidak membawa barang terlarang (rokok, narkoba, senjata tajam, dsb).
  6. Tidak ada praktik perpeloncoan atau kekerasan dalam bentuk apapun.
  7. Para GENUSA Wajib Men follow semua Media Sosial Resmi Untag Samarinda.

LARANGAN KERAS

  1. Pelaksanaan PKKMB harus mendapatkan persetujuan Rektor;
  2. Melakukan berbagai jenis kekerasan sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No.55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
  3. Memaksa mahasiswa baru untuk melaksanakan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, social dan hukum;
  4. Melakukan Tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar atau gestur yang tidak pantas;
  5. Melibatkan mahasiswa senior, alumni atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB;
  6. Menggunakan waktu, tempat atau metode yang mengganggu kegiatan akademik;
  7. Melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun kepada Mahasiswa Baru selama mengadakan PKKMB;
  8. Pelaksana dari unsur mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.
  9. Peserta PKKMB dilarang:
    • Melontarkan ujaran yang tidak sesuai dengan norma dan etika baik secara lisan ataupun tertulis;
    • Menggunakan atribut selain yang ditentukan oleh Pelaksana; dan/atau
    • Mewakilkan kehadiran kepada orang lain untuk mengikuti.Pelaksana PKKMB dilarang, yaitu sebagai berikut :
      • Melakukan mobilisasi atau mengumpulkan mahasiswa baru di luar jadwal pelaksanaan PKKMB;
      • Menyuarakan jargon-jargon/yel-yel Fakultas pada saat pelaksanaan PKKMB Univesitas 17 Agustus 1945;
      • Melakukan perundungan/kekerasan fisik dan/atau mental, dan kekerasan seksual; dan/atauPelaksana PKKMB dari unsur dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.Memberikan tugas kepada Mahasiswa Baru untuk membeli barang-barang yang tidak memiliki manfaat dan kaitan langsung dengan tujuan PKKMB.
      • Memberikan tugas dan/atau mengadakan kegiatan lain di luar agenda yang ditetapkan. 

SANKSI

  1. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau yang dinyatakan tidak lulus PKKMB dikenakan sanksi berupa:
  • tidak dapat menjadi anggota   dan pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di Untag Samarinda;
  • tidak dapat  mengajukan permohonan  untuk  memperoleh fasilitas beasiswa;
  • tidak mendapatkan dokumen surat keterangan pendamping ijazah dan surat keterangan kegiatan mahasiswa; dan
  1. Pelaksana dari unsur mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.
  2. Pelaksana PKKMB dari unsur dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.

 

 

GALERI PKKMB 2025

 
Sejarah Singkat
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda adalah Perguruan Tinggi swasta yang berkedudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda pada tanggal 27 September 1963 di Samarinda.
Kontak

informasi lebih lanjut layanan kami.

Lokasi
JL. IR. H. JUANDA, 000, 80, AIR HITAM, SAMARINDA ULU. KOTA SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR 75124
©2024 INFOKOM Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. All Rights Reserved.