PENGUKUHAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANAÂ TAHUN AKADEMIK 2025/2026Â UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SAMARINDA
Mahasiswa Baru yang sudah Mempunyai NPM , WAJIB mengikuti kegiatan “PENGUKUHAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU UNTAG SAMARINDA” yang dilaksanakan pada :
Â
Tempat :
Auditorium HM Ardans
Untag Samarinda
Waktu :
Pukul : 07.30 – Selesai
Hari/Tanggal :
Pertemuan Ortu : 15 Sept 2025
Pengukuhan : 16 Sept 2025
Kreativitas & Soft Skills : 17 Sept 2025
“Membangun Generasi Humanis dan Kolaboratif untuk Transformasi Masa Depan”
Keputusan Rektor Tentang Penyelenggaraan PKKMB 2025

TANDA PITA KESEHATAN
Â

PEDOMAN DASARÂ
Â
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Nomor 5336);
-
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5500);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tentang Panduan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2025.
- Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Tahun 2025.


Â
KETENTUAN ATRIBUT LAINNYA CEK DIBAWAH INI
PENGUKUHAN
Hari Pertama (Pengukuhan, 16 September 2025)Â
Atasan Menggunakan Hem Putih, Bawahan Celana Panjang/Rok Panjang Warna Hitam Dan Membawa Almamater, Topi dan Berdasi
INFORMASI GUGUS
Dibagi menjadi 6 Gugus : Gugus Bhineka, Garuda, Pancasila , Merdeka, Nusantara, dan Cakrawala
Â
INFORMASI NAME TAG
Para Genusa Wajib membuat Name Tag Sesuai Kreativitas Masing-masing, Info Ketentuan Teknis Cek di bawah ini
Â
 PKKMB 2025
TATA TERTIB PKKMB 2025
Â
TATA TERTIB
- Saat Prosesi Pengukuhan para GENUSA Wajib berpakaian menggunakan Atasan Hem Putih, Bawahan Celana Panjang/Rok Panjang Warna Hitam Dan Membawa Almamater Dan Topi,
- Saat Acara Kreativitas & Soft Skill para GENUSA Wajib berpakaian Menggunakan Atasan Kaos warna putih, dan Menggunakan Bawahan Celana panjang/rok panjang warna hitam
- Wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh kegiatan
- Berpakaian rapi sesuai ketentuan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda (kemeja putih, celana/rok hitam, almamater).
- Tidak membawa barang terlarang (rokok, narkoba, senjata tajam, dsb).
- Tidak ada praktik perpeloncoan atau kekerasan dalam bentuk apapun.
- Para GENUSA Wajib Men follow semua Media Sosial Resmi Untag Samarinda.
LARANGAN KERAS
- Pelaksanaan PKKMB harus mendapatkan persetujuan Rektor;
- Melakukan berbagai jenis kekerasan sebagaimana diatur pada Permendikbudristek No.55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- Memaksa mahasiswa baru untuk melaksanakan aktivitas yang merendahkan martabat, bertentangan dengan norma agama, social dan hukum;
- Melakukan Tindakan seksual dalam bentuk candaan, komentar atau gestur yang tidak pantas;
- Melibatkan mahasiswa senior, alumni atau panitia yang pernah terbukti melakukan pelanggaran kekerasan dalam pelaksanaan PKKMB;
- Menggunakan waktu, tempat atau metode yang mengganggu kegiatan akademik;
- Melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apapun kepada Mahasiswa Baru selama mengadakan PKKMB;
- Pelaksana dari unsur mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.
- Peserta PKKMB dilarang:
- Melontarkan ujaran yang tidak sesuai dengan norma dan etika baik secara lisan ataupun tertulis;
- Menggunakan atribut selain yang ditentukan oleh Pelaksana; dan/atau
- Mewakilkan kehadiran kepada orang lain untuk mengikuti.Pelaksana PKKMB dilarang, yaitu sebagai berikut :
- Melakukan mobilisasi atau mengumpulkan mahasiswa baru di luar jadwal pelaksanaan PKKMB;
- Menyuarakan jargon-jargon/yel-yel Fakultas pada saat pelaksanaan PKKMB Univesitas 17 Agustus 1945;
- Melakukan perundungan/kekerasan fisik dan/atau mental, dan kekerasan seksual; dan/atauPelaksana PKKMB dari unsur dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.Memberikan tugas kepada Mahasiswa Baru untuk membeli barang-barang yang tidak memiliki manfaat dan kaitan langsung dengan tujuan PKKMB.
- Memberikan tugas dan/atau mengadakan kegiatan lain di luar agenda yang ditetapkan.Â
SANKSI
- Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau yang dinyatakan tidak lulus PKKMB dikenakan sanksi berupa:
- tidak dapat menjadi anggota  dan pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di Untag Samarinda;
- tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas beasiswa;
- tidak mendapatkan dokumen surat keterangan pendamping ijazah dan surat keterangan kegiatan mahasiswa; dan
- Pelaksana dari unsur mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.
- Pelaksana PKKMB dari unsur dosen dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Peraturan Rektor.
Â
Â
GALERI PKKMB 2025
Â