Batas KRS dan Biaya Kuliah Tahun 2025/2026

1. Tanggal 28 Juli – 06 September 2025 : Untuk Pengambilan KRS Semester Ganjil Tahun 2025/2026, Maka Mahasiswa :

a) Harus Sudah Melunasi Biaya Kuliah Semester Sebelumnya Dan
b) Membayar Beban Tetap, UKM, Heregistrasi Dan UPK
c) Setelah Membayar, Mahasiswa Harus Mengisi Atau Centang KRS

Apabila Setelah Tanggal 06 September 2025 Mahasiswa Belum Membayar Biaya Tersebut Dan Belum Mencentang KRS Di Atas, Maka Mahasiswa Tersebut Tidak Dapat Mengisi KRS Dan Dianggap Cuti/Non Aktif Semester Ganjil Tahun 2025/2026.

2. Tanggal 24 Juli – 03 Oktober 2025 : Pembayaran Biaya SKS Sesuai Dengan Jumlah SKS Yang Diprogramkan. Apabila Mahasiswa Setelah Tanggal 03 Oktober 2024 Belum Membayar Biaya SKS, Maka Mahasiswa Tersebut Tidak Bisa Cetak KRU Dan Tidak Bisa Mengikuti UAS Serta Kegiatan Akademik Lainya.

3. KRS Yang Sudah Diprogram Harus Mendapat Persetujuan Dan Tanda Tangan Dosen Penasehat Akademik (Dosen Wali) Kemudian Diserahkan Ke Fakultas.