UNTAG Samarinda dan Kanwil Kemenkum Kaltim Teken MoU untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual

Samarinda, 4 Maret 2025 – Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) serta enam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim). Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan akademik.

Bertempat di Ruang Rapat Umum (RR1) UNTAG Samarinda, acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, M. Ikmal Idrus, beserta jajaran, serta Pj. Rektor UNTAG Samarinda, Ibu Evi Kurniasari. Dalam sambutannya, Ibu Evi Kurniasari menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam membangun sinergi yang lebih erat antara perguruan tinggi dan instansi pemerintah.

“Kami berharap perjanjian MoU dan MoA ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, tetapi juga membawa dampak nyata dalam penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pendidikan yang merupakan bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi,” ujar Ibu Evi.

Sementara itu, M. Ikmal Idrus menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga dan mengembangkan hak kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Ia berharap kerja sama ini tidak hanya menguntungkan dunia pendidikan tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat melalui penerapan hak kekayaan intelektual pada penelitian dan karya akademik.

Penandatanganan enam PKS antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim dan para Dekan Fakultas UNTAG Samarinda menjadi bukti komitmen bersama dalam mengimplementasikan perlindungan hak kekayaan intelektual. Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, sebagai narasumber utama.

Diharapkan, kerja sama ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam penguatan sinergi antara UNTAG Samarinda dan Kanwil Kemenkum Kaltim dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam hal penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia akademik.