Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Rabu, 25 Januari 2012 16:26:55 - oleh : Jumani

Telah di Buka

Pendaftaran PKPA

(Pendidikan Khusus Profesi Advokat)

"Berdasarkan Undang-undang Nomer.3 Tahun 2003 Tentang advokat, untuk dapat diangkat menjadi advokat seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Proses Sertifikasi yaitu dengan mengikuti PKPA" bekerja sama dengan PERADI

Persyaratan:

1. Mengisi Form Pendaftaran

2. Photo Copy Ijazah Pendidikan Tinggi Hukum yang telah di Legalisir

3. Photo Copy KTP

4. Pas Photo 3x4, 4x6 masing-masing 4 Lembar

5. Biaya Pendaftaran Rp.500.000,-

6. Biaya Pendidikan Rp. 4.500.000,-

Informasi : LKBH UNTAG 45 Samarinda

085246414136 (Tris)

081346668500 (Aji)

081350749818 (Ali Imron)

085250571866 (Fajri)

kirim | cetak | pdf

Berita "Berita Terkini" Lainnya