LP2M
Lembaga Pengabdian pada Masyarakat
Lembaga Pengabdian pada Masyarakat merupakan unsur pelaksana Universitas yang bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan , memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas , Pusat pengembangan dan pembinaan pada masyarakat, serta ikut mengusahakan dan mengendalaikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
Lembaga pengabdian pada Masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris dan tenaga administrasi. ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh rektor atas ususl senat universitas. Ketua Lembaga Pengabdian pada Masyarakat bertanggung jawab kepada Rektor.
1. Agrifor
2. Dedikasi
4. SOP Penelitian dan Pengabdian Masyarakat