UPT Pusat Kajian Bahasa
Selamat Datang di Pusat Kajian Bahasa Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
PUSAT KAJIAN BAHASA
Pusat Kajian Bahasa dipimpin oleh seorang Direktur yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas pertimbangan Senat Universitas dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pusat Kajian Bahasa berfungsi sebagai pusat studi dan pengembangan bahasa asing sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Direktur Pusat Kajian Bahasa diangkat untuk masa jabatan 4 (empat ) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
Dalam melaksanakan tata urusan dan rumah tangga administrasi . Direktur Kajian Bahasa dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Direktur, Kepala Bagian, dan staf administrasi sedang untuk pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan Direktur Kajian Bahasa dibantu oleh tim instruktur bahasa.