Forum Diskusi

Forum/Topic : Teknologi Informasi di Kalimantan Timur / Dokumen Yang Digunakan Untuk Legalitas Perusahaan
AuthorPost
Maxmiandate.png Kamis, 7 Oktober 2021 18:11:23 

post : 532 (41.63%)
Join : 03/08/2021
Selain modal, suatu perusahaan juga harus memiliki sejumlah syarat administrasi yaitu berupa dokumen penting atau surat izin agar dapat terdaftar sebagai badan usaha yang sah.

Ada beberapa daftar dokumen utama yang harus dimiliki oleh perusahaan selaku pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan dokumen di Mitra Jasa Legalitas yang melayani berbagai jasa perizinan legalitas perusahaan, Konsultan Perizinan, Sertifikasi Ahli k3 , dan dokumen lainnya dengan cepat dan sudah terjamin keabsahannya.


Akta Pendirian Perusahaan

Akta ini dibuat dan disah kan oleh notaris ,akta perusahaan merupakan dokumen utama yang akan menjadi langkah awal berdirinya badan usaha atau perusahaan.

Dokumen ini berisikan sejumlah informasi penting ,seperti nama perusahaan, tempat kedududkan badan usaha, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP juga termasuk kedalam persyaratan penting bagi sebuah badan usaha untuk melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Dokumen ini wajib dimiliki oleh perusahaaan baik dalam perdagangan barang ataupun jasa. SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat sebagai tanda prizinan bagi perusahaan untuk melakukan suatu usaha.

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Dalam legalitas perusahaan surat izin usaha industry (SIUI) ini juga sangat penting. Bagi perusahaan dengan modal 5 sampai 200 juta rupiah wajib memiliki SIUI yaitu salah satu sebagai bentuk pemenuhan berkas legalitas usaha,

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Dalam kelengkapan pencatatan legilitas perusahaan juga membutuhkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Untuk kelengkapan dapat diurus dan diajukan setelah perusahaan sudah memperoleh akta pendirian.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Untuk TDP ini biasanya diwajibkan bagi badan usaha berbadan hukum seperti PT, CV atau Firma. Perusahaan lain yang tidak termasuk dalam kategori badan hukum tidak harus memiliki TDP. Untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan yaitu dengan mengajukan permohonan serta penerimaan akta perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Itulah beberapa dokumen penting yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan untuk melengkapi legalitas perusahaan. Sejumlah dokumen tersebut dapat dijadikan menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha maupun pemilik perusahaan yang ingin mendaftarkan suatu badan usaha secara legal.